Liputan6.com, Jakarta - Lyra Virna dan Fadlan sempat menyinggung adanya dugaan giro bodong yang dijanjikan pihak travel haji ADA Tour. Akibatnya Lyra Virna pun melaporkan ADA Tour ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran etik. Tak tinggal diam, pihak ADA Tour melaporkan balik Lyra Virna karena dianggap menjelek-jelekkan perusahaan lewat media sosial.
Pangkal masalah sebenarnya ada ketika Lyra Virna menuntut ADA Tour untuk mengembalikan uangnya senilai Rp 153 juta. Itu merupakan uang yang disetorkan Lyra-Fadlan untuk mengikuti paket haji.
Advertisement
Baca Juga
"Lyra Virna yang membatalkan keberangkatan bersama suaminya. Kalau ada membatalkan ada konsekuensinya dan mereka bayar cicil, mengembalikannya juga cicil," kata pengacara ADA Tour, Razman Arief Nasution, di kantornya kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).
Pihak ADA Tour berdalih hendak mengembalikan uang Lyra Virna melalui giro. Namun, lantaran Lyra Virna lebih dulu mengungkap keburukan ADA Tour di media sosial, maka pihaknya mambatalkan giro tersebut.
"Giro itu ada limit yang ditentukan akan cair pada 23 Mei 2017. Tapi sebelum tanggal itu mereka mengunggah di Instagram bersama Kalina (Ocktaranny) membuat klien kami tersinggung. Makanya kami bekukan giro itu," terang Razman Arief Nasution.
Akibat dari pembekuan itu, Lyra Virna dan Fadlan menuding pihak ADA Tour memberikan giro bodong. Namun, hal itu dibantah Razman. "Itu bukan bodong, ya. Gironya ada limitnya sampai 23 Mei, tapi karena mereka mengunggah di IG menjelekkan, makanya kami batalkan. Jadi bukan bodong ya awalnya," tandasnya. (Ras)
Saksikan video menarik berikut ini: