Liputan6.com, Jakarta - Keinginan Aming untuk berpisah dari Evelyn Nada Anjani telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, sesuai ketentuan agama dan negara, Aming wajib memberikan nafkah iddah dan mut'ah.
Setidaknya Aming harus menafkahi Evelyn Rp 8 juta selama tiga bulan. Kemudian, ia menghadiahi Evelyn dengan sebuah apartemen.
Advertisement
Baca Juga
Namun, kabarnya Aming tak ikhlas memberikan hadiah apartemen untuk Evelyn. Dugaan itu muncul ketika Aming mengeluh di hadapan wartawan beberapa waktu lalu.
"Banyak masalah yang harus dibenahi yang kayaknya, waduh kenapa harus gue yang puyeng banget ya, kenapa elu (Evelyn) yang enak-enakan liburan mulu?" ujar Aming, saat ditemui di Jakarta, baru-baru ini.
Namun, hal itu lekas dibantah pengacara Aming, Devy Waluyo. Menurut Devy, kliennya ikhlas memberikan nafkah iddah sesuai dengan kesepakatan di pengadilan.
‎
"Enggak kok, dia ikhlas kok. Dia berikan karena sayang dan tahu perempuan itu nanti hidupnya butuh modal ya kan," kata Devy Waluyo.
‎
Namun, Devy memaklumi jika ada rasa kesal yang dirasakan Aming belakangan ini. "Ya itu rasa kekesalan dia aja,"Â jelasnya. (fei)
Â
Simak Video Menarik di Bawah Ini: