Liputan6.com, Jakarta - Usai menenangkan diri, akhirnya lima teman artis Pretty Asmara angkat bicara perihal pesta narkoba di hotel di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017). Kelimanya yakni; Lia Emilia, Sisi Salsabila, Asri Handayani, Elin Susanti dan Daniar Widiana, membenarkan adanya undangan pesta dari Pretty Asmara.
"Kami memang ada undangan, karena Pretty kan teman. Kebetulan memang setelah Lebaran kami belum ketemu, sekalian silaturahmi. Jadi pikirnya enggak ada salahnya kami datang. Enggak kepikiran ada embel-embel ABCD, karena itu undangan Pretty," ungkap Lia Emilia, saat menggelar konfrensi pers di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2017).
Advertisement
Baca Juga
Namun, Lia Emilia membantah dalam penggerebekan itu diadakan pesta narkoba. Selama berada di ruang karaoke, Lia Emilia dkk. mengaku hanya bernyanyi sembari ngobrol. Makanya ia terkejut disebut-sebut tengah melakukan pesta narkoba.
"Kami di situ cuma makan dan menyanyi aja. Ya acara santai biasa aja, enggak ada yang aneh-aneh (narkoba)," jelas Lia Emilia.
Mengenai status Pretty Asmara yang kini ditetapkan sebagai pengedar narkoba, Lia Emilia merasa tak percaya. "Saya kenal dia selama 10 tahun. Saya enggak pernah ditawarkan narkoba sama dia. Kalau pekerjaan sering ditawarin, kalau narkoba enggak," jelasnya.
Seperti diketahui, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Pretty Asmara dan seorang rekannya Hamdani di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) dini hari. Dari tangan Pretty Asmara dan Hamdani, polisi mengamankan 0,9 gram sabu beserta alat isapnya.
Tak cuma itu, di ruang karaoke polisi juga menggerebek tujuh artis kurang terkenal yang ikut dalam pesta narkoba Pretty Asmara. Hasil tes urine tujuh artis tersebut dinyatakan positif narkoba dan dikenakan wajib lapor. Dari tempat menyanyi itu polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi serta 35 H5.
Kepada polisi, Pretty Asmara mengaku telah dua tahun mengedarkan narkoba di kalangan artis. Polisi menyangka Pretty Asmara melanggar Pasal 114 dan 112 UU Narkotika jo UU Psikotropika. Artis bertubuh besar itu pun terancam hukuman 20 tahun penjara. (fei)
Saksikan video menarik berikut ini: