Sukses

Pembelaan Ridho Rhoma soal Kasus Narkoba Ditolak Hakim

Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses hukum pedangdut Ridho Rhoma.

Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma menyampaikan nota eksepsi (pembelaan) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya bersalah terkait kasus kepemilikan narkoba.

Melalui persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017), majelis hakim pun menyampaikan jawaban atas eksepsi yang diajukan kubu Ridho Rhoma. Hasilnya, majelis hakim mendukung keputusan JPU.

"Keberatan ini tidak beralasan dan tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim di ruang sidang.

Majelis hakim menilai kuasa hukum Ridho Rhoma tak teliti dalam membaca berkas dakwaan. Poin-poin keberatan tim kuasa hukum Ridho Rhoma terkait berat barang bukti yang dicantumkan jaksa sama sekali tidak bertentangan dengan hasil pemeriksaan penyidik.

"Demikian diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 20 Juli 2017," kata majelis hakim sebelum menutup persidangan.

Seperti diketahui, pada sidang perdana yang digelar Selasa, 4 Juli 2017, JPU mendakwa Ridho Rhoma bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,76 gram.

Buntut dari dakwaan tersebut, Ridho Rhoma dikenai pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam pidana penjara selama empat hingga 12 tahun.

Sementara, pihak Ridho Rhoma menganggap dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan hasil assessment dari BNN sebelumnya.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh BNN sebelumnya dalam kasus Ridho Rhoma, yaitu kepemilikan barang bukti di bawah 1 gram, Ridho adalah korban dan harus direhabilitasi.

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini: