Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim telah memutuskan bahwa kasus narkoba yang menjerat Ridho Rhoma tetap berlanjut. Hal itu dibacakan melalui sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017).
Majelis Hakim dengan tegas menolak nota eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ridho Rhoma atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada 4 Juli 2017 lalu. Mendengar hasil sidang tersebut, Ridho Rhoma melalui kuasa hukumnya mengaku tetap menghargai proses hukum tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Itu kewenangan majelis hakim. Mungkin hakim mempunyai pertimbangan lain. Paling tidak dalam eksepsi, kami sudah menyampaikan hal-hal yang menurut keberatan kami," kata kuas hukum Ridho Rhoma, Ismail Ramli, usai sidang putusan sela.
Meski begitu, dari hasil sidang tersebut majelis hakim menegaskan akan tetap mempertimbangkan permohonan rehabilitasi yang diajukan pihak Ridho Rhoma.
"Dan tadi hal yang keberatan dan permohonan kami tadi, yang kami dengarkan salah satunya adalah majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan (rehabilitasi) terhadap kita. Itu salah satunya yang diucap sama majelis hakim," lanjut Ismail.
Kuasa hukum Ridho Rhoma yang lain, Fahri Arta Winata juga menegaskan akan mempersiapkan langkah hukum yang diambil selanjutnya.
"Langkah hukum yang kami lakukan ini kami sedang mengdiskusikan bersama tim kami dengan klien. Tapi ada waktu sesuai undang-undang untuk melakukan upaya hukum. Kami akan diskusikan. Ya kami bicarakan dulu sama klien," terang Fahri Arta Winata.
Dengan penolakan eksepsi tersebut, sidang Ridho Rhoma tetap berlanjut dan dijadwalkan pada Selasa, 1 Agustus 2017 pekan depan. Dalam sidang tersebut, akan dihadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangannya.Â
Â
Simak Video Menarik di Bawah Ini: