Sukses

Saipul Jamil Pasrah Makin Lama di Penjara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menuntut Saipul Jamil dengan hukuman empat tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil hanya bisa menangis usai pembelaan (pledoi) yang dibacakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017), ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa tetap pada pendiriannya akan memenjarakan mantan suami Dewi Perssik itu selama empat tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Nggak apa-apa. Jalani hidup dengan ikhlas saja," ucap Saipul Jamil usai persidangan.

Meski begitu, Saipul Jamil bersama dengan kuasa hukumnya tetap mengusahakan yang terbaik agar dirinya tak lagi menerima hukuman tambahan empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Saya hanya bisa berdoa dan berdoa supaya tuntutan itu tak disetujui majelis hakim," Saipul Jamil mengungkapkan.

Seperti diketahui, Saipul Jamil mendapat hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Di saat yang bersamaan, KPK mencium dugaan suap kepada mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi, yang menangani kasus Saipul Jamil, untuk memuluskan perkara pencabulan terhadap bocah di bawah umur.

Dugaan suap bermula saat pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Rujuk, menemui Hakim Ifa melalui panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Kemudian Bertha menyampaikan pertemuan tersebut kepada penasihat hukum Saipul Jamil lainnya, yakni Kasman Sangaji.

 

 

 

 

 

Simak juga video menarik berikut ini: