Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijadwalkan membacakan putusan atas kasus suap yang membelit pedangdut Saipul Jamil, Senin (31/7/2017).
Di hari yang sama, Saipul Jamil tengah merayakan hari ulang tahunnya yang ke-37. Karena itu, pedangdut yang karib disapa Bang Ipul meminta agar majelis hakim memberikan putusan bebas dari kasus suap sebagai kado ulang tahun.
Advertisement
Baca Juga
"Kami berharap idealnya putusan bebas," kata Tito Hananta Kusuma selaku kuasa hukum Saipul Jamil saat dihubungi via telepon, Senin (31/7/2017).
Meskipun pledoinya ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi Tito berharap majelis hakim akan membebaskan kliennya. Sebab selama persidangan berlangsung tidak ada satu saksi yang mengatakan Bang Ipul menyuap hakim dan panitera.Â
"Karena itu, kami harapkan putusan yang seringan-ringannya," Tito menyambung.
Sebelumnya, Saipul Jamil berharap agar terbebas dari tuntutan 4 tahun penjara karena kasus suap. "Kebetulan ‎putusan pas tanggal ulang tahun saya 31 Juli. Mudah-mudahan itu jadi hadiah terindah, walaupun sebenarnya tidak enak ya," ungkap Saipul Jamil saat pembacaan pledoi pekan lalu.
Sekedar mengingatkan kembali, Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh JPU KPK, terkait kasus suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saat dirinya menjalani sidang kasus pencabulan.
Dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, Saipul Jamil dikenai hukuman tiga tahun penjara. *
Â
Â
Â
Â
Â
Simak video menarik di bawah ini: