Sukses

Saipul Jamil Dapat Kado Ultah Hukuman Tiga Tahun Penjara

Saipul Jamil akan lama berada di dalam penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil harus menerima kenyataan pahit di hari ulang tahunnya yang ke-37. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017), menetapkan mantan suami Dewi Perssik bersalah atas kasus suap yang menjeratnya.

Pria yang akrab disapa Ipul tersebut, dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Namun, hukuman Saipul Jamil lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Saipul Jamil secara sah menurut hukum dan majelis hakim berkeyakinan akan kesalahan terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana," ujar Hakim Ketua, Baslin Sinaga, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

"Atas perbuatannya, saudara Saipul Jamil ditetapkan dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda 100 juta rupiah," sambung Baslin.

 

Jika denda yang ditetapkan majelis hakim sebesar Rp 100 juta tidak dibayar oleh Saipul Jamil, akan mendapat hukuman penjara tambahan. Seperti yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Sekadar mengingatkan kembali, Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh JPU KPK, terkait kasus suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saat dirinya menjalani sidang kasus pencabulan.

Dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil juga dikenai hukuman tiga tahun penjara.

 

 

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini: