Liputan6.com, Jakarta - Putri sulung Nia Daniati, Olivia Nathania alias Oi, sedang tersandung masalah. Ia dilaporkan oleh wanita bernama Rani atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 61 juta.
Namun pengacara Oi, Muhammad Zakir Rasyidin membantah kliennya melakukan penipuan.
Advertisement
Baca Juga
"Tadi sudah dijelaskan semuanya kalau ini sebatas miss komunikasi saja. Ada komunikasi yang terputus mulai dari pihak pelapor yang tidak paham sebenarnya. Bahwa ini bukan masalah tipu menipu atau penggelapan, tapi lebih kepada salah paham," kata Zakir, usai mendampingi kleinnya menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017).
Dalam kesempatan itu juga, Zaki membantah bila kliennya melakukan tindakan penipuan.
"Makanya panggilannya bukan panggilan pemeriksaan saksi, tapi lebih ke klarifikasi. Artinya, dia menjelaskan bahwa persoalannya seperti apa sampai pada akhirnya ada laporan," jelas Zakir Rasyidin.
Putri Nia Daniati, Olivia Nathania dilaporkan oleh pelapor yang diketahui bernama Rani. Dalam laporan tersebut, Oi dianggap melakukan penggelapan uang senilai Rp 61 juta milik Rani yang sedianya akan digunakan untuk membeli tiket perjalanan.
Simak Video Menarik di Bawah Ini: