Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Agama Tigaraksa, Kota Tangerang, mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Tiwi Eks T2 terhadap Shogo Sakuramoto. Dengan demikian, penyanyi bernama asli Prastiwi Dwiarti itu resmi menyandang status baru sebagai janda satu anak.
Di persidangan, majelis hakim sempat membacakan putusan yang berisi kewajiban Tiwi Eks T2 dan Shogo Sakuramoto usai bercerai. Salah satunya, pria asal Jepang itu diwajibkan untuk memberikan sejumlah uang untuk biaya hidup Tiwi Eks T2 dan anak mereka, Reo Athar Sakuramoto.
Advertisement
Baca Juga
Indra Darusman, kuasa hukum Tiwi Eks T2, melihat jika Shogo Sakuramoto keberatan dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Apalagi, dengan besaran nominal yang harus diberikannya kepada Tiwi Eks T2.
"Sepertinya Shogo agak keberatan beberapa point. Di antaranya mengenai besarnya jumlah biaya. Kemungkinan dia akan banding. Kalau dilihat dari gestur, dia keberatan dan tidak terima," kata Indra Darusman usai sidang.
Meski dinilai keberatan, Sogo Sakuramoto yang ditemui di tempat yang sama mengatakan, dirinya tetap akan bertanggung jawab terhadap kehidupan Tiwi Eks T2 dengan anaknya.
"Ya memang sebagai ayah sedih juga. Kalau hak asuhnya jatuh ke Tiwi, ya harus tanggung jawab lakukan sampai kapanpun juga," kata Shogo Sakuramoto.
Seperti diketahui, Tiwi Eks T2 menikah dengan Shogo Sakuramoto di Nusa Dua, Bali, 16 Februari 2013 silam. Pernikahan itu digelar secara diam-diam dengan hanya dihadiri teman-teman dekat. Tiwi Eks T2 dan Shogo Sakuramoto dikaruniai satu putra yang diberi nama Reo Athar Sakuramoto.
Â
Â
Â
Simak video menarik di bawah ini: