Sukses

Keluarga Yakin Tora Sudiro dan Istri Bukan Pecandu Psikotropika

Keluarga berharap Tora Sudiro segera direhabilitasi.

Liputan6.com, Jakarta - Tora Sudiro menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan psikotropika. Ancaman hukuman lima tahun penjara pun telah menanti bintang film Warkop DKI Reborn tersebut.

Aktor 44 tahun itu mengaku sudah setahun terakhir mengonsumsi dumolid. Pemberitaan pun ramai menyebutkan Tora Sudiro telah lama menjadi pecandu narkoba.

Aktor Tora Sudiro (kenakan penutup wajah hitam) saat dihadirkan dalam jumpa pers kepemilikan psikotropika di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (04/08). Tora dijerat dengan UU Psikotropika tahun 1997 pasal 62. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Namun hal itu tak langsung diyakini kerabat Tora Sudiro dan Mieke Amalia, Pangky Perkasa. Sepengetahuannya, Tora Sudiro cuma menggunakan dumolid untuk mengatasi masalah pola tidurnya.

"Memang seperti itu (susah tidur), enggak ada tanda-tanda mereka sebagai pecandu kok," ujar Pangky Perkasa, saat menjenguk Tora Sudiro di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).

Selain itu, Pangky yakin kakak dan kakak iparnya hanya merupakan korban ketidaktahuan mengenai perizinan dumolid. Makanya, Pangky berharap Tora Sudiro dan Mieke Amalia dapat segera direhabilitasi.

"Kak Mieke itu jauh dari obat-obatan terlarang. Saya yakin kalau Kakak (Mieke) dan Mas Tora tidak tahu dumolid kalau dikonsumsi harus menggunakan resep dokter. Semoga bisa direhab," harap Pangky Perkasa.

Tora Sudiro dan Mieke Amalia (Instagram)

Sementara itu polisi sudah melakukan uji laboratorium terhadap Tora Sudiro dan Mieke Amalia. Hasilnya, pasangan suami-istri ini positif benzodiazepin.

"Sudah dilakukan pengujian lab di BNN. Hasilnya positif benzodiazepin, namun tingkat masih ketergantungannya masih rendah," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung. (fei)

Â