Liputan6.com, Jakarta - Komika Muhadkly Acho sedang menghadapi kasus hukum, ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Semua bermula dari tulisan diblog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam.
Di situ ia menulis tentang kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka. November 2015, pihak apartemen pun melaporkan Acho ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP.
Advertisement
Baca Juga
Dua tahun berselang kasus ini mengendap, hingga April 2017 untuk pertama kalinya ia dipanggil oleh kepolisian dan ditetapkan sebagai saksi. Pemain film Ayat Ayat Cinta 2 ini lantas kebingungan.
"Sebetulnya saya juga baru tahu bahwa saya diadukan. Saat itu, di 2017 saya baru tahu kalau ternyata sudah diadukan sejak 2015. Kenapa saya baru tahu, karena sejak 2015 sampai 2017 tidak pernah ada teguran, tidak pernah ada somasi, tidak pernah ada panggilan," terang Acho di Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Hingga kini ia pun belum mendapatkan jawaban atas kasusnya yang ternyata sudah begitu larut. "Tahu-tahu dipanggil di 2017 dan statusnya saya sudah sebagai saksi terlapor. Jadi ya saya juga bingung kenapa bisa mengendap hampir dua tahun di kepolisian," lanjutnya.
Sementara itu hari ini, Senin (7/8/2017) pukul 11.40 WIB, Acho bersama kuasa hukumnya, Tomson Situmengan, datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum.
Â
Simak Video Menarik di Bawah Ini: