Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang membelit komika Muhadkly MT atau Acho telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena sudah P21 alias lengkap. Sekitar pukul 11.40 WIB, Senin (7/8/) Acho pun datang ke kejaksaan didampingi kuasa hukum untuk diperiksa.
Setelah dua jam menjalani pemeriksaan, bintang film Rudy Habibie ini keluar dan menyampaikan angin segar kepada para pewarta. Kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan Acho.
Advertisement
Baca Juga
"Karena secara pokok hukuman untuk perkara saya di bawah lima tahun (masa tahanan). Jadi tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menahan saya," kata Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, usai diperiksa, Senin (7/8/2017).
Alasan kedua, Acho bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum. "Selama penyidikan kemarin saya sangat kooperatif tidak ditahan juga oleh pihak kepolisian dan kejaksaan pun lakukan perlakukan yang sama. Artinya ini alhamdulilah langkah awal bagus. Setidaknya langkah hukumnya telah berjalan sesuai dan semestinya," ucapnya.
Ia melanjutkan, "Tinggal nanti kita tunggu aja kelanjutannya seperti apa. Kalau memang harus sidang, kita sidang. Apa pun itu saya akan hadapi proses hukumnya. Saya akan koperatif dengan apa yang akan diperintahkan kejaksaan."
Sementara itu, kasus ini bermula dari tulisan Acho di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Di situ Acho menulis tentang kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka City.
November 2015, pihak apartemen pun melaporkan Acho ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP. Dua tahun berselang kasus ini mengendap. April 2017 untuk pertama kalinya ia dipanggil kepolisian dan ditetapkan sebagai saksi.
Â
Simak Video Menarik di Bawah Ini: