Sukses

Kronologi Penangkapan Ello

Kombespol Iwan Setiawan mengatakan kalau pihaknya sudah lama melakukan penyelidikan terhadap Ello.

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello diduga memiliki dan menggunakan narkoba, dengan barang bukti berupa ganja di tangannya. Kapolres Jakarta Selatan, Kombespol Iwan Setiawan membeberkan kronologis penangkapannya.

Kombespol Iwan Setiawan mengatakan kalau pihaknya sudah lama melakukan penyelidikan terhadap Ello.  

 

"Penyelidikan sebenarnya sudah cukup lama, kurang lebih hampir satu setengah bulan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami melakukan penggeledahan di satu tempat, di kompleks Griya Kecapi di Jagakarsa. Dari hasil penggeledahan kami mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Iwan Setiawan, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017).

Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello terlihat menghadiri konser perdana penyanyi Raisa di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (24/5/2015). (Liputan6.com/Panji Diksana)

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa ganja sebanyak dua paket. Selain Ello, dua temannya berinisial DM dan RGG pun ikut diamankan. Namun hanya Ello dan DM yang berstatus sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, itu dua orang saudara DM dan DMT kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara saudara RGG kita kembalikan karena tidak terpenuhi unsur pelaku tindak pidana dari narkoba," lanjutnya.

Selama pemeriksaan, Iwan juga menegaskan Ello bersikap sangat kooperatif kepada petugas, "Jadi pada waktu kami melakukan penggeledahan, mereka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Untuk barang bukti mereka juga serahkan kepada anggota. Waktu mereka dibawa dan diperiksa juga kooperatif," ujarnya.

Akibat Ganja, Ello Diciduk Polisi

Dengan begitu, Ello menambah daftar panjang artis Indonesia yang juga tertangkap kasus serupa. Sebelumnya, diketahui bahwa Ridho Rhoma, Tora Sudiro, Axell Matthew, hingga Pretty Asmara juga ditangkap kasus narkoba.

Saat ini, pihak Ello tengah mengupayakan agar penyanyi "Masih Ada" itu diperbolehkan untuk menjalani rehabilitasi.

Â