Liputan6.com, Jakarta Jeremy Thomas kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Rp16 miliar. Aktor 46 tahun itu bahkan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya.
"Jadi yang kemarin kami terima SPDP. Kalau jadwal pemeriksaan belum," ujar pengacara Jeremy Thomas, Amin Zakaria di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Advertisement
Jeremy Thomas juga merasa yakin status tersangkanya dalam kasus penipuan vila Rp16 miliar itu bukan masalah besar. Apalagi ia telah mengantongi beberapa fakta untuk menepis dugaan tersebut. Sebaliknya, Jeremy Thomas berniat melaporkan balik pelapornya, Patrick Alexander Moris.
Baca Juga
"Karena yang menjadi alat bukti kami itu fakta. Kalau nanti melihat laporan itu ada unsur pemalsuan daripada fakta-fakta, kami akan melaporkan balik," kata Amin Zakaria.
Namun, hal itu sepertinya akan sulit dilakukan Jeremy Thomas. Pasalnya, Patrick sudah dideportasi ke negara asalnya beberapa waktu lalu.
"Cuma sayangnya kami melihat berkas-berkas orangnya sudah dideportasi. Ini yang sampai sekarang menjadi masalah, siapa yang menjalankan laporan ini. Dia sudah enggak di Indonesia, kalau kami lihat dari subjek hukum, pelapor akan dilihat oleh Polda Metro Jaya," jelasnya.
Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy Thomas dengan warga negara Australia, Patrick Alexander Moris.
Patrick kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Bali atas tudingan penipuan pada Oktober 2014 lalu. Patrick merasa ditipu Jeremy Thomas dan mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila ini.
Polda Bali telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali. Bahkan penyidik telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan, namun dikembalikan atau P19 karena locus delicti (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Oleh karena itu, saat ini kasus dugaan penipuan Jeremy Thomas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (Ras)
Simak video menarik di bawah ini: