Liputan6.com, Jakarta - Taylor Swift memenangkan gugatan melawan David Mueller, pria yang melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Seperti dikabarkan oleh TMZ, menurut penyanyi 26 tahun tersebut, David Mueller, memasukkan tangannya ke balik rok pelantun "Shake It Off" tersebut dan mencengkeram bokong penyanyi itu pada 2013.
Advertisement
Baca Juga
Setelah menjalankan beberapa kali persidangan, Taylor Swift berhasil memenangkan gugatan. Dalam sebuah pernyataan, Taylor Swift menyebutkan, berterima kasih kepada pengacara dan juri serta hakim di persidangan yang telah memberikan putusan objektif.
"Aku ingin berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan. Aku juga berharap kasus ini bisa membuat korban lain berani memnyuarakan kebenaran," sebut Taylor Swift.
"Aku akan membantu korban pelecehan seksual. Aku akan memulainya dengan memberikan sumbangan terhadap lembaga. Mereka ingin didengar," Taylor Swift menambahkan.
Sementara itu, sang DJ sempat memberikan pembelaan, menyebut tuduhan Taylor Swift hanya bohong belaka, diwartakan Denver Post. Bahkan, akibat tuduhan tersebut, David Mueller sampai kehilangan pekerjaannya.
Namun foto yang beredar, memperlihatkan tindakan asusila yang dilakukan David Mueller. Di foto, terlihat David Mueller berada di bokong penyanyi 27 tahun tersebut. Masih belum diketahui hukuman yang diajukan Taylor Swift terhadap David Mueller.
Saksikan video menarik berikut ini: