Sukses

Tsania Marwa dan Atalarik Syach Bisa Rujuk Tanpa Menikah Lagi

Namun, Atalarik Syach dan Tsania Marwa haram melakukan hubungan badan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim memutuskan Tsania Marwa resmi bercerai dari Atalarik Syach. Dalam persidangan yang dilangsungkan Selasa (15/8/2017) di Pengadilan Agama Cibinong, Tsania telah dijatuhi talak satu atau talak bain sughra.

Dalam ajaran Islam, talak satu berarti telah resmi bercerai, namun masih terbuka lebar pintu untuk rujuk. Jika ingin, keduanya bisa kembali bersama tanpa perlu melangsungkan pernikahan lagi.

Aktris Tsania Marwa saat menunggu sidang di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Senin (15/08). Tsania Marwa mengaku pasrah menghadapi sidang putusan perceraiannya dengan Atalarik Syah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Kalau dia mau rujuk kembali, boleh. Tanpa melakukan perkawinan. Kalau dia talak dua, maka rujuknya harus berkawin kembali. Kalau talak tiga, harus kawin terlebih dulu dengan orang lain baru menikah lagi," ucap pengacara, Atalarik Syach, Jaenudin, di PA Cibinong.

Jadi, kata Jaenudin, cerai itu sendiri bukan berarti langsung memisahkan, atau menutup pintu bahwa suami istri tidak bisa bersatu kembali. Tentu rujuk bisa saja terjadi atas kesepakatan keduanya.

"Barangkali talak satu itu harus dimaknai peringatan juga bagi keduanya. Ini lho sudah jatuh talaknya. Artinya mereka haram untuk berhubungan badan. Tetapi kalau mereka ingin rujuk kembali maka hukum memperbolehkan," tuturnya.

Atalarik Syah seusai mediasi dengan Tsani Marwa di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat (28/7). Pasangan selebritis Atalarik Syah dan Tsania Marwa menjalankan mediasi terkait hak asuh anak di KPAI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tsania Marwa dan Atalarik syach menikah pada 10 Februari 2012. Karena terjadi percekcokan terus menerus, Tsania akhirnya menggugat cerai Atalarik Syach, 14 Maret 2017 ke Pengadilan Agama Cibinong. Dan 4 April 2017 sidang perdana mereka pun digelar.

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini: