Sukses

Gara-Gara Jadi Tersangka, Acho Tak Jadi Main di Ayat Ayat Cinta 2

Terlibat kasus hukum, komika Acho kehilangan pekerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Semula komika Muhadkly Acho dilibatkan dalam salah satu jajaran pemain film Ayat Ayat Cinta 2. Namun lantaran terlilit kasus hukum, kontrak Acho dengan film produksi MD Entertainment itu terpaksa dibatalkan.

Seperti diketahui, hingga kini sang komika masih beratatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Apartemen Green Pramuka. Karena harus menempuh prosedur hukum, kemungkinan Acho untuk ikut syuting Ayat Ayat Cinta 2 terhambat.

Muhadkly Acho (Adrian Putra/bintang.com)

"Ya agak susah jadinya, kemarin aku batal kontrak AAC 2. Akhirnya batal karena kan sebenarnya hari Senin pas pelimpahan (pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri) itu kan hari pertama saya syuting," jelas Acho, di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).

Atas hal ini, ia mengalami kerugian secara materil. Sebab, secara langsung ia telah kehilangan satu proyek besarnya. "Mereka masih bisa jual apartemen. Kalau saya kan sudah pasti hilang. Mereka customer masih bisa datang kalau perbaiki pelayanan. Saya sudah enggak bisa. Sudah enggak mungkin balik," terangnya.

Itu untuk karier keaktoran, belum lagi kariernya sebagai komika. Dalam profesi yang dituntut untuk bisa melucu di atas panggung, problematika yang sedang dilalui Acho ini otomatis sangat mengganggu.

Muhadkly Acho (Zulfa Ayu Sundari/Liputan6.com)

"Kita kan sulit juga gimana caranya lucu di depan orang tapi kita sendiri lagi mikirin ini, lagi serius-seriusnya. Mengganggu banget. Tapi ya aku sih biar bagaimana pun kan ini harus dijalani ya," imbuhnya menyambung pernyataan.

Acho mengakhiri pernyataan, "Tinggal dilihat saja kalau dia beritikad baik ingin berdamai ya bagus. Kalau enggak ya, ya sudah kita balik ke plan awal, menunggu persidangan."

Sementara itu, sebenarnya antara Acho dengan pihak apartemen Green Pramuka telah berdamai. Namun begitu, hingga kini laporan yang dilayangkan pihak apartemen belum juga dicabut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

 

Simak video berikut ini: