Liputan6.com, Jakarta - Karena mengkritik kinerja Apartemen Green Pramuka City di blog pribadinya, Acho harus berurusan dengan hukum. Pihak apartemen melaporkan Acho dengan tuduhan melakukan tindakan pencemaran nama baik. Saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Karena masih berstatus sebagai tersangka dan harus menjalani prosedur hukum, blog pribadi sang komika juga masih ditahan pihak Kejaksaan Negeri. Untuk sementara, ia tak bisa mengakses blog tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini masih ditahan sama kejaksaan sebagai barang bukti. Jadi, saya harus kasih password terus sama mereka diganti password-nya. Jadi, saya enggak bisa utak-atik sampai kasus ini benar-benar selesai baru nanti dibalikin," jelas Acho di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).
Acho dengan pihak Green Pramuka sendiri memutuskan untuk berdamai setelah melalui tahap mediasi. Namun, hingga kini pihak apartemen sendiri belum mencabut laporannya dari Kejaksaan Negeri.
Apabila laporan telah dicabut, dan status tersangka Acho telah digugurkan, nantinya ia akan memberi klarifikasi dalam blognya sesuai kesepakatan. Komika yang juga seorang aktor itu akan memberi hak jawab kepada pihak apartemen untuk mengklarifikasi bagian mana dari tulisan Acho yang harus ditanggapi.
"Kalau itu sudah dibalikin (barang bukti akun) baru saya bisa minta klarifikasi dari mereka. Oke sekarang kalian yang mana yang mau diklarifikasi. Yang mana yang menurut kalian statement saya ini memberatkan. Seperti itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Acho hanya akan memberi klarifikasi, tapi tidak akan melakukan permohonan maaf secara terbuka. "Satu saya enggak mau melakukan permohonan maaf secara terbuka, yang kedua saya enggak mau hapus blog, itu kan sebagai bukti bahwa tidak ada yang salah dengan blog itu," terangnya.Â
Â
Simak video menarik di bawah ini: