Liputan6.com, Jakarta - ‎Kepala Badan Narkotika Nasional, Budi Waseso sempat menuturkan bahwa Pretty Asmara masuk dalam daftar target operasi BNN. Catatan yang diperoleh BNN, Pretty Asmara diduga berperan sebagai bandar narkoba.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu tak bisa diterima oleh pengacara Pretty Asmara, Chris Sam Siwu. Menurutnya, BNN boleh saja memiliki catatan soal Pretty Asmara. Namun dalam kasus ini, Chris meminta aparat bertindak sesuai fakta hukum.
"Saya hormati sekali kepala BNN, Pak Budi Waseso. Dia menyampaikan itu dengan data dari bawahannya. Tapi kita harus mengacu pada fakta hukum yang terjadi," ungkap Chris Sam Siwu baru-baru ini di Jakarta.
Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Â
Minta Penjebak Ditemukan
Menurut Chris, tidak adanya barang bukti yang dimiliki Pretty Asmara menjadi hal yang harus dipertimbangkan polisi. Ia pun menekankan asas praduga tak bersalah Pretty Asmara dalam kasus ini.
"Misal dia memang bandar, tapi dia tobat. Apakah bisa ditangkap sewaktu-waktu? Enggak bisa kan. Harus dilihat fakta hukumnya dulu. Jadi asas praduga tak bersalah (dipertimbangkan). Enggak mungkin karena orang ini diincar, tapi diperlakukan tanpa barang bukti, enggak mungkin," katanya.
Terakhir, pihaknya meminta polisi untuk menemukan sosol Alvin yang diduga sebagai penjebak Pretty Asmara.
"Jadi menurut saya, polisi menggampangkan kasus ini. Polisi lihat, 'Oh ini ada artis, bisa diangkat'. Saya berharap polisi fair, tangkap dulu Alvin baru jelas Pretty ini perantara atau bukan. Kalau Alvin enggak ada, dari mana info tersebut?" ujar Chris Sam Siwu. (Ras)‎
Â
Â
Â
Advertisement