Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret pedangdut Ridho Rhoma kembali digelar Selasa (29/8/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU untuk Ridho.
Dalam sidang sebelumnya, Ridho telah menyampaikan keterangannya sebagai terdakwa. Selama sidang, Ridho juga tidak membantah kesaksian para saksi yang sudah disampaikan sebelumnya.
Advertisement
Baca Juga
Termasuk, soal dirinya yang membenarkan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya. Serta kesaksian-kesaksian lain yang telah disebutkan dalam sidang sebelumnya.
Dari situ, ditambah dengan fakta-fakta lain yang sudah terungkap di persidangan, JPU dalam hal ini menuntut putra raja dangdut, Rhoma Irama itu dengan hukuman penjara selama dua tahun.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan," ucap JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017).
Sementara itu, sidang berikutnya akan akan dijadwalkan pada 5 September 2017, atau tepat satu pekan ke depan. Sidang tersebut akan beragendakan pledoi atau pembelaan dari pihak Ridho Rhoma.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya yang berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram berikut alat hisapnya, serta dua butir obat penenang Dumolit.
Â
Simak Video Menarik di Bawah Ini: