Liputan6.com, Jakarta Ridho Roma dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kasus kepemilikan narkoba. Sebagai orangtua, Rhoma Irama hanya bisa pasrah terhadap apa pun keputusan majelis hakim soal hukuman yang akan diterima oleh anaknya nanti.
"Ya serahkan semuanya pada hakim dan percayakan pada kuasa hukum. Itu artinya bisa membela sebisanya. Selebihnya diserahkan saja keputusan hakim," ujar Rhoma Irama saat ditemui di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).
Advertisement
Lanjut Rhoma Irama, ia paham akan konsekuensi proses hukum atas kepemilikan barang haram tersebut. Menurut Rhoma Irama, Ridho sudah siap menerima apa pun keputusan majelis hakim atas hukuman yang akan dijalani nanti.
Baca Juga
"Ya artinya, saya juga Ridho siap menerima apa pun keputusan hakim. Saya serahkan saja kepada hakim dan pengacara. Saya dan Ridho ikhlas dan siap," tandasnya.
Rhoma Irama berharap, ini bisa menjadi pelajaran berharga buat anaknya, agar tak berteman dengan narkoba dengan alasan apa pun. "Narkoba itu harus dijauhi kalau terkena kasus narkoba ya harus siap menerima risikonya," kata Rhoma Irama.
Mengingatkan kembali, Ridho Rhoma beserta satu orang rekannya ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat beberapa bulan lalu. Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram lengkap dengan alat hisapnya.