Sukses

Iwa K Akui Pemilik Tiga Linting Ganja

Iwa K tak membantah keterangan saksi dari pihak kepolisian, yang menangkapnya di Bandara pada 29 April 2017.

Liputan6.com, Jakarta Iwa K menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba atas kepemilikan ganja, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan saksi dari JPU.

Saksi yang dihadirkan di persidangan adalah dua orang petugas dari Satuan Polresta Bandara Soekarno Hatta, Rangga dan Ujang Aliando. Kedua polisi tersebut yang menangkap Iwa K di Bandara pada 29 April 2017.

Rapper Iwa K meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9). Menurut kuasa hukumnya, Iwa K dinyatakan sebagai pengguna ringan dan direkomendasikan untuk direhabilitasi. (Liputan6.com/Pool)

Rangga dan Ujang juga menceritakan bagaimana proses tertangkapnya tiga terdakwa lain, yang masih berkaitan dengan narkoba jenis ganja yang ada dalam penguasaan Iwa K saat diamankan.

"Saudara Iwa K kami amankan di Bandara Soekarno Hatta atas kepemilikan ganja. Ganja itu ada di dalam tiga lintingan rokok," ungkap Rangga dalam persidangan.

Ekspresi Iwa K saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9). Iwa K menjalankan sidang perdana kasus narkoba terkait kasus kepemilikan ganja dalam tiga linting rokok. (Liputan6.com/Pool)

Usai Rangga memberikan saksi, Iwa K ditanya oleh Hakim Ketua yang memimpin persidangan, Sun Basana Hutagalung, apakah benar keteranggan saksi. "Benar seperti itu, apakah ada bantahan?" tanya Hakim Ketua.

Iwa K pun tak membantah apa yang dijelaskan saksi dalam persidangan. "Tidak ada," ujar Iwa K yang nampak tegang.

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini: