Liputan6.com, Tangerang - Iwa K menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017). Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Iwa K dikenakan pasal 127 Undang-Undang Narkotika atas kepemilikan narkoba golongan 1 jenis ganja.
Menurut kuasa hukum Iwa K, Chris Samsiwu berdasarkan pasal tersebut, Iwa K bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
"Pasalnya UU Narkotika, karena ada pasal 127 jadi ancaman hukumannya antara 1 hari sampai 12 tahun," terang Chirs Sam Siwu usai persidangan.
Chris Sam Siwu akan mengupayakan yang terbaik buat kliennya. Ia pun berusaha meyakinkan hakim bahwa Iwa K hanya sebagai korban dari narkoba.
"Tapi kita enggak tahu fakta di persidangan seperti apa. Kami pengacara akan berusaha yang terbaik, bahwa Iwa bukan bandar. Jadi buang jauh-jauh persepsi itu, Iwa sebagai korban. Hanya korban penggunaan, dan saya yakin hakim akan menggunakan fakta tersebut di persidangan," jelasnya.
Dari fakta persidangan yang berjalan, Chris Sam Siwu pun semakin yakin kalau hakim akan menyimpulkan Iwa K bukan bandar narkoba. "Jadi tadi di persidangan kita lihat kan tidak ada fakta transaksi. Sehingga bisa kita simpulkan ini untuk penggunaan sendiri, bukan dijual atau gimana. Ini ketergantungan saja," tuturnya.
Seperti diketahui, Iwa K diamankan pihak keamanan Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta pada 29 April 2017 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat digeledah, pelantun "Bebas" itu kedapatan memiliki ganja yang dicampur di tiga batang rokok jenis kretek di kantong celananya.
Setelah ditangkap, sambil menunggu proses peradilan, saat ini Iwa K tengah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, berdasarkan rekomendasi dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).Â
Â
Simak Video Menarik di Bawah Ini: