Sukses

Kasus Psikotropika Anak Jeremy Thomas Mulai Disidangkan

Putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas menjalani sidang perdananya terkait kasus psikotropika di Pengadilan Negeri Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas menjalani sidang perdananya terkait kasus psikotropika di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang tersebut, Axel Matthew Thomas diminta untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menilai Matthew melanggar Pasal 62 sub Pasal 60 ayat 3 jo Pasal 71 ayat 1 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Tak terima dengan dakwaan JPU, pihak Axel Matthew Thomas mengaku keberatan.

Rencananya, pada sidang berikutnya pada 14 September 2017 mendatang, pihaknya akan menyampaikan keberatan tersebut secara tertulis.

"Tadi sidang perdana tentang pembacaan dakwaan dari rekan penegak hukum JPU. Dan eksepsi atau keberatan dari saya mewakili kepentingan klien kami Axel Matthew Thomas," kata pengacara Axel Matthew Thomas, Amin Zakaria kepada Liputan6.com, Senin (11/9/2017).

Ada beberapa poin dalam dakwaan JPU yang membuat Amin keberatan. Namun, ia belum mau mengurai poin apa saja yang menjadi bahan pertimbangannya. Pihaknya berencana menyampaikan bentuk keberatannya pada persidangan.

"Kalau sudah matang menjadi eksepsi yang bisa kami sampaikan ke depan sidang, akan kami sampaikan. Prinsipnya kami menyerahkan kepada proses hukum yang sudah berjalan," ujar Amin Zakaria.

"Kami percaya bagaimana kami menyelamatkan Matthew sebagai generasi muda yang masih produktif dan bermanfaat untuk bangsa di masa mendatang," ia menandaskan. (Ras)

Video Terkini