Liputan6.com, Tangerang - Putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (18/9/2017). Sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB itu beragendakan tanggapan eksepsi yang diajukan Matthew pada persidangan sebelumnya.
Dalam persidangan tersebut, Mattew yang mengenakan rompi tahanan No 32, mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang. Pada keterangannya, JPU menolak nota keberatan atau eksepsi putra Jeremy Thomas tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Atas keberatan materi hukum tidak kami tanggapi. Maka keberatan kuasa hukum sepatutnya ditolak. Maka penuntut ini memohon kepada Majelis Hakim menolak eksepsi semua dakwaan dari kuasa hukum. Menetapkan periksaan ini tetap dilanjutkan," kata JPU dalam persidangan.
Menurut JPU, sidang atas transaksi dan pemufakatan jahat psikotropika Axel Metthew Thomas harus dilanjutkan. Menurut JPU, bukti-bukti atas terdakwa Axel Matthew Thomas sudah sangat memenuhi untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut.
"Bahwa berdasarkan barang bukti sudah memenuhi syarat formal dan materil untuk dijadikan dasar pemeriksaan. Menetapkan pemeriksaan untuk dilanjutan," kata JPU.
Mendengar semua pernyataan yang diucapkan JPU, Majelis Hakim memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah eksepsi putra sulung Jeremy Thomas itu ditolak atau tidak. Keputusan itu, akan dibacakan di sidang berikutnya yang akan membacakan putusan sela pada 20 September 2017.
"Majelis mengambil sikap dengan eksepsi tersebut untuk bermusyawarah. Sidang akan dilanjutkan sampai dengan 20 September 2017 pukul 13.30 WIB," kata Majelis Hakim.