Liputan6.com, Jakarta - Artis Lyra Virna menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10/2017). Selama tiga jam, ia diperika polisi terkait laporan Lasty Annisa, pemilik Ada Tour and Travel, yang melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam kasus tersebut, Lyra Virna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah dikonfirmasi ke pihak kepolisian, ternyata status istri Fadlan Muhammad hanya sebagai saksi.
Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra Virna, mengatakan jika penyelidikan yang melibatkan kliennya itu belum sempurna di tangan penyidik. Sehingga, status tersangka belum diberikan kepada artis yang saat ini tampil berhijab itu.
Advertisement
Baca Juga
"Bahwa kalau penyelidikan belum sempurna, belum punya bukti yang kuat, baru awal permulaan itu belum bisa dikategorikan tersangka. Karena itu tadi disepakati itu dirubah, jadi posisi Mbak Lyra formalnya hari ini adalah sebagai saksi bukan tersangka," ujar Razman Arief Nasution ditemui usai pemeriksaan.
Menurut dia, penetapan tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Lyra Virna, terjadi karena adanya kesalahpahaman. Setelah dikronfontir, akhirnya menemukan titik tengah mengenai perdebatan hukum terkait status Lyra Virna.
"Kenapa terjadi miss komunikasi ini karena perdebatan hukum. Itu sudah kita lakukan diskusi di dalam. Bahwa Mbak Lyra Virna ini buktinya adalah seorang korban, seorang yang tergoda bujuk rayu. Sehingga dia tergoda untuk berangkat haji. Sementara untuk izin umrah perusahaan tersebut belum dibuktikan," Razman Arief Nasution membeberkan.
Lyra Virna pun sependapat dengan kuasa hukumnya. Saat menjalani pemeriksaan, ia mengatakan tak bermaksud mencemarkan nama baik Lasty Annisa selaku pemilik travel ADA Tour.
"Saya menjawab yang sebenar-benarnya dan saya memamg tidak ada niatan mencemarkan nama baik Lasty kecuali menagih uang," kata Lyra Virna.