Sukses

Gatot Brajamusti Akui Dapat Satwa Langka dari Guntur Bumi

Dalam kasus kepemilikan satwa langka, Gatot Brajamusti diketahui memiliki Harimau Sumatera.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hadiman membacakan dakwaan terhadap terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka, Gatot Brajamusti.

Dari tiga dakwaan yang dibacakan JPU, Gatot Brajamusti pun mendapat ancaman hukuman berat. Mulai dari kurungan penjara 20 tahun, penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Dalam kasus kepemilikan satwa langka, Gatot Brajamusti mengaku memperoleh Harimau Sumatera dari Ustaz Guntur Bumi. Harimau Sumatera yang sudah dikeraskan itu diakui Gatot Brajamusti sebagai hadiah ulang tahunnya pada 2011 lalu.

"Sesuai dengan BAP, dia (Gatot) mengaku dapat itu dari Ustaz Guntur Bumi. Katanya hadiah ulang tahun dari Ustaz Guntur Bumi pada 2011," ungkap JPU Hadiman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Namun, pernyataan Gatot Brajamusti itu sudah dibantah oleh Ustaz Guntur Bumi. Dalam surat dakwaan, Ustaz Guntur Bumi mengaku belum mengenal Gatot Brajamusti pada 2011. Suami Puput Melati itu baru mengenal Gatot Brajamusti dua tahun setelahnya.

"Ustaz Guntur Bumi ditanya sama penguji enggak ada. Dalam dakwaan dia baru kenal Gatot pada 2013 saat main ke rumahnya," ucap Hadiman.

‎Hadiman pun memaklumi jika Gatot Brajamusti banyak menyangkal tuduhan yang mengarah kepadanya. Menurut Hadiman, semua argumentasi itu akan dibuktikan dalam persidangan.

"Itu hak dia, silahkan saja. Nanti kan dibuktikan di persidangan," jelasnya.(Ras)‎

Video Terkini