Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal, Gatot Brajamusti, menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017). Jaksa penuntut umum, Hadiman, pun membacakan tiga dakwaan sekaligus kepada guru spiritual Reza Artamevia tersebut.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati pun siap menanti Gatot Brajamusti. Selepas sidang, Gatot Brajamusti ditanya mengenai sikapnya terhadap dakwaan JPU.
Tanpa ragu, pria yang akrab disapa Aa Gatot itu menyatakan keberatan. Rencananya, upaya eksepsi akan dituangkan Gatot Brajamusti secara tertulis pada sidang berikutnya.
Advertisement
Baca Juga
"Klien kami mengatakan bahwa keberatan atas dakwaan terhadap pasal tersebut, baik pasal senjata api maupun satwa liar. Karena Gatot mengatakan, 'Saya tidak mengerti. Karena saya tidak mempunyai satwa liar dan tidak mempunyai senpi tersebut. Kenapa saya dijadikan tersangka dan terdakwa?" kata pengacara Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, usai persidangan.
Gatot Brajamusti pun meminta waktu selama dua pekan untuk mempersiapkan keberatan secara tertulis. Pihaknya berharap dapat memberikan eksepsi secara maksimal agar perkara hukum kliennya tergugurkan.
"Kami meminta waktu dua pekan, supaya bisa memberikan pembelaan kepada klien secara maksimal. Karena pesan kami cuma satu, jangan sampai orang yang tidak memiliki kemudian menjadi terdakwa dan menjalani hukuman," ujar Achmad Rifai.
"Aa Gatot berkali-kali mengatakan satwa dan senjatanya bukan miliknya. Nanti kalau tiba-tiba dalam pembuktian itu bukan punya dia, apakah Aa Gatot bukan menjadi korban keadilan?" ucapnya.
Sementara itu, pihak JPU menanggapi santai upaya eksepsi yang dilakukan Gatot Brajamusti. Menurut dia, Gatot Brajamusti boleh saja merasa keberatan dengan dakwaannya. Namun, semua itu harus dibuktikan melalui persidangan.
"Itu (keberatan) hak dia, silakan saja. Ada eksepsi silakan saja. Kalau dia mengingkari, barang itu kan ada di rumahnya. Dia mengaku juga barang yang digeledah. Dan anaknya sendiri pun jadi saksinya," kata jaksa Hadiman. (Ras)‎