Liputan6.com, Jakarta Lyra Virna sempat diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh Lasti Anisa pemilik Ada Tour and Travel.
Namun, setelah menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10/2017), statusnya yang jadi tersangka kini menjadi saksi. Istri Fadlan itu menuturkan, dia sempat shock ketika mengetahui dirinya telah menjadi tersangka.
Advertisement
"Pastilah, pasti shock," ujar Lyra Virna yang ditemui usai pemeriksaan kasus pencemaran nama baik yang menjerat namanya.
Menurut Lyra Virna, penetapan tersangka kepada dirinya kuranglah tepat. Sebab, penyelidikan masih berlanjut. Akan tetapi, penetapan tersangka sudah disematkan kepadanya. Terlebih menurut Razman Arif, kuasa hukumnya, ada miskomunikasi antara pihaknya dangan pihak kepolisian.
"Sebenarnya penyelidikan masih berlanjut, ya mudah-mudahan nanti lebih baik lagi. Lihat nanti aja," ujar Lyra Virna.
Baca Juga
Sebagai suami, Fadlan mengaku lega dengan perubahan status istrinya. Ia pun berharap kasusnya bisa segera diselesaikan.
"Alhamdulillah saya sedikit bisa lebih lega dikit. Mudah-mudahan teman-teman aparat hukum bisa menyelesaikan masalah ini dengan segera, karena semakin berlarut-larut semakin merugikan kami di sini. Kami pengin segala sesuatunya ditindak dengan benar dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kita menuntut keadilan," kata Fadlan.
Untuk diketahui, kasus bermula saat Lyra Virna bersama suaminya hendak melakukan ibadah haji menggunakan jasa perjalanan haji Ada Tour. Namun, setelah membayar Rp 203 juta, keduanya tak kunjung berangkat ke Tanah Suci.
Setelah membatalkan rencana perjalanan haji melalui Ada Tour, Lyra Virna meminta uang yang telah dibayarkan untuk dikembalikan. Namun, pihak Ada Tour tak bisa dihubungi setelah mengembalikan Rp 50 juta.
Karena merasa tidak ada iktikad baik, Lyra Virna mengunggah curahan isi hatinya di akun Instagram miliknya, yang kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik.