Sukses

Ini Hasil Sidang Perdana Pencabulan Gatot Brajamusti

Sidang perdana Gatot Brajamusti atas kasus pencabulan terhadap wanita berinisial CT yang terjadi 2016 lalu telah selesai digelar.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Gatot Brajamusti atas kasus pencabulan terhadap wanita berinisial CT yang terjadi 2016 lalu telah selesai digelar. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ini berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).

Gatot Brajamusti menjalani sidang dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Ahmad Rulyansyah dan Novianto Rahmantyo, serta putri sulungnya, Suci Patia yang datang bersama ibunda tercinta.

"Kami ini baru saja selesai agenda sidang pertama Aa Gatot untuk perkara yang lain, asusila dengan agendanya dakwaan. Tadi kami di dalam juga sudah mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang ada," kata pengacara Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).

Dalam sidang yang ini berlangsung secara tertutup ini, pihak Gatot Brajamusti menyampaikan keberatannya atas dakwaan yang disampaikan JPU di persidangan. Menurut kuasa hukumnya, Novianto Rahmantyo, ada beberapa poin dakwaan yang tidak sesuai dengan saat BAP.

"Pertama soal sebenarnya ketika kami baca di dakwaan itu ada sedikit perbedaan pada waktu BAP dulu diawal kepolisian dengan yang tertuang di dakwaan tersebut. Karena TKP dan usia dari si CT tidak sesuai. Ada perbedaan lokasi dan perbedaan dengan saat BAP-nya," lanjut sang pengacara.

Sementara itu, Aa Gatot sendiri saat ditanya soal persidangannya hari ini memilih untuk tidak berbicara banyak soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum, "Tanya sendiri dong sama jaksa," kata Gatot Brajamusti sambil tertawa dan kembali menuju ruang tunggu tahanan.

Gatot Brajamusti didakwa dengan pasal 81 ayat dua dan pasal 82 ayat satu, tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun maksimal dan denda hingga 1 miliar.