Sukses

Gatot Brajamusti Siap Buktikan Bukan Pelaku Pencabulan

Gatot Brajamusti telah menjalani sidang perdana kasus pencabulan terhadap wanita di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta - Gatot Brajamusti telah selesai menjalani sidang perdana kasus pencabulan terhadap wanita di bawah umur berinisial CT. Dalam sidang pertamanya itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gatot Brajamusti dengan dakwaan telah melanggar pasal pasal 81 ayat dua serta pasal 82 ayat satu, tentang perlindungan anak.

Dari dakwaan yang didakwakan kepada Gatot Brajamusti it, ada beberapa poin yang menurutnya tidak sesuai. Oleh karena itu, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum berupa eksepsi atau pembelaan untuk membantah dakwaan tersebut.

"Kalau eksepsi kami tidak membahas pokok perkara. Cuma nanti pada saat agenda pembuktian, kami ada saksi, nah disitulah kami baru fight untuk pembuktiannya nanti," ungkap pengacara Gatot Brajamusti, Novianto Rahmantyo, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).

Selain itu, dalam menangani kasus ini, tim kuasa hukum Gatot Brajamusti menegaskan bahwa pihaknya sudah sangat siap menjalani kasus tersebut. Pasalnya, dari mulai bukti-bukti, hingga saksi yang meringankan pun telah dipersiapkan timnya.

"Bukti-bukti sih sudah ada semua ya. Semua sudah kami lengkapi bukti, baik keterangan saksi yang meringankan sudah kami persiapkan. Tinggal nanti waktunya yang akan menjawab," dia mengungkapkan.

Terkait saksi yang meringankan, pihaknya masih merahasiakan identitas orang-orang tersebut hingga waktu persidangan nanti.

"Untuk saksi yang meringankan, pasti kami juga ada. Tapi tidak kami sebutkan sekarang kan, nanti pada saat persidangan berikutnya," pengacara Gatot Brajamusti itu memungkas.