Liputan6.com, Jakarta - Laporan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano terhadap Nikita Mirzani ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berbuntut panjang. Nikita Mirzani pun balik melaporkan Sam Aliano ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan bernomor TBL/4878/X/2017/PMJ/DitReskrimsus itu Sam Aliano disangka dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 29 jo Pasal 45 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement
Baca Juga
Namun, pihak Sam Aliando merasa heran dengan sikap polisi yang menerima laporan Nikita Mirzani. Pasalnya, laporan tersebut merupakan delik aduan yang seharusnya dilakukan oleh Nikita Mirzani sendiri.
"Laporan itu atas nama Muannas Alaidid (pengacara Nikita). Kalau dalam kasus pencemaran nama baik atau apa, harusnya delik aduan itu yang bersangkutan sendiri yang melaporkan," ujar pengacara Sam Aliano, Aldwin Rahadian di kantor Samco Group Indonesia, di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
"Itu UU ITE yang saya sudah khatam menangani pasal itu. Harusnya kepolisian saat merespon laporan itu difilter dulu, mana yang unsurnya masuk atau enggak. Kalau enggak masuk ya jangan diterima," lanjutnya.
Selain itu, ia juga menilai laporan Nikita Mirzani yang dialamatkan kepada kliennya tidak relevan. Makanya, Aldwin Rahadian mengimbau pihak kepolisian untuk lebih selektif dalam menerima laporan.
"Apalagi pasal merusak informasi elektronik, itu enggak ada relevansinya. Menurut saya hal-hal yang seperti ini mudah-mudahan pihak kepolisian lebih selektif. Jangan asal orang buat laporan untuk tampil, lalu diterima. Enggak bagus," kata Aldwin Rahadian.