Liputan6.com, Jakarta - Gatot Brajamusti kembali duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa lindung ini Gatot Brajamusti kembali menjadi sorotan.
Sejak kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017) siang, Gatot Brajamusti sudah memasang wajah tak enak. Ia terlihat tak senang ketika awak media kembali mengabadikan fotonya yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Advertisement
Baca Juga
Sembari menunduk, pria yang akrab disapa Aa Gatot itu menyampaikan keinginannya untuk bebas menggunakan bahasa Sunda. "Sudahlah. Berikan aing (saya) kebebasan. Bebaskan aing," kata Gatot Brajamusti seraya berjalan menghindar.
Pada sidang kali ini majelis hakim memberikan waktu kepada Gatot Brajamusti untuk melakukan eksepsi atau keberatan. Jika eksepsi itu diterima maka Gatot Brajamusti bisa bebas dari jeratan hukum mengenai dugaan kepemilikan senjata api dan satwa lindung.
Namun, bila eksepsi ditolak hakim bukan tidak mungkin Gatot Brajamusti bakal mendapat hukuman lebih berat. Pasalnya, jaksa penuntut umum menjerat Gatot Brajamusti dengan pidana Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Amunisi Ilegal dengan ancaman hukuman mati.
"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun."