Liputan6.com, Jakarta Upaya eksepsi alias pembelaan telah dilakukan Gatot Brajamusti. Dalam nota pembelaan setebal 30 lembar itu, Gatot Brajamusti menyangkal hampir semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, Gatot Brajamusti juga menyampaikan beberapa hal yang diharap dapat menjadi bahan pertimbangan hakim. Salah satunya ialah prilaku Gatot Brajamusti selama menjalani penahanan di LP Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Advertisement
Pengacara Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, bercerita bahwa kliennya sudah mengislamkan tiga narapidana. Hal itu dilakukan sejak Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara.
"Terdakwa ialah sosok yang taat beragama dan religius untuk menyiarkan Islam di LP Mataram. Tekadnya menyebarkan Islam tidak pernah goyah," ucap Achmad Rifai saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Baca Juga
Menariknya, ketiga narapidana yang diislamkan Gatot Brajamusti merupakan warga negara Malaysia. Menurut Rifai, hal itu bisa menjadi bukti bahwa kliennya dapat bermanfaat untuk orang banyak.
"Terbukti ada tiga warga negara asing asal Malaysia yang diislamkan Gatot selama proses hukumnya berjalan. Mereka semua satu penjara di LP Mataram," ujar Achmad Rifai.
Selain itu, pihaknya juga meminta hakim untuk mempertimbangkan latar belakang Gatot Brajamusti sebagai Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) 2016-2020.
"Kemudian, Gatot juga terpilih sebagai Ketua PARFI 2016-2020. Terpilihnya klien kami di mana sebelumnya Beliau juga menjadi Ketua PARFI. Setelah terpilih kedua kali, kemudian dimulainya kasus itu muncul," katanya.
"Maka diharapkan kepada majelis hakim untuk mendapatkan gambaran utuh dari penyelidikan hingga dilimpahkan berkas ke JPU," ia menambahkan. (Ras)