Liputan6.com, Los Angeles - Aktor Transformers, Shia LaBeouf, akhirnya muncul di pengadilan pada Kamis (19/10/2017) untuk menjalani persidangan setelah ia ditangkap karena mabuk di tempat umum pada Juli 2017.
Disampaikan Ace Showbiz, Kamis, mantan bintang Disney yang berusia 31 tahun itu lolos dari hukuman penjara. Shia LaBeouf telah mencapai kesepakatan dengan jaksa penuntut.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengaku bersalah atas tuduhan pelanggaran itu dan batal menerima tuntutan atas tindakan yang melanggar ketertiban tersebut. Awalnya, Shia LaBeouf dituntut karena mabuk di muka publik. Namun, jaksa batal menjatuhkan dakwaan.
Aktor American Honey itu pun menjalani masa percobaan. Ia diharuskan mengambil kelas manajemen kemarahan dan menjalani evaluasi obat-obatan dan alkohol. Ia juga diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar denda sebesar US$ 2,68 ribu.
Shia LaBeouf ditangkap di Savannah, Georgia, saat berada di lokasi syuting film barunya, The Peanut Butter Falcon. Ia mabuk dan dilaporkan bertindak rusuh setelah seorang pengunjung menolak memberinya rokok.
Shia LaBeouf lalu berlari ke sebuah hotel di dekatnya untuk menghindari penangkapan. "Aku punya hak, aku orang Amerika, Anda menangkapku di hotel saya karena melakukan apa, tuan? Aku adalah orang Amerika, aku membayar pajak, lepaskan benda ini dari tanganku," katanya di bagian belakang mobil polisi.