Sukses

Subhanallah, Angelina Sondakh Hafal Alquran dan Jadi Guru Ngaji

Selama di penjara, Angelina Sondakh sibuk memperdalam agama.

Liputan6.com, Jakarta - Enam tahun sudah Angelina Sondakh menghabiskan waktunya di Rumah Tanahan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Alih-alih terpuruk, istri almarhum Adjie Massaid itu justru menampilkan banyak perubahan.

Angelina Sondakh sempat mengejutkan publik setelah dirinya memutuskan berhijab. Dan tampaknya Angelina konsisten dengan keputusannya tersebut.

 Angelina Sondakh usai menjadi saksi kasus dugaan korupsi alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (30/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Selama berada di lapas, mantan Puteri Indonesia 2001 itu semakin mendekatkan diri kepada Tuhan dan memperdalam agama Islam. Seperti diketahui, Angelina Sondakh menjadi mualaf setelah menikah dengan Adjie Massaid.

Ibu satu anak itu bahkan sudah mampu menghafalkan sekitar 15 juz Alquran. Yang lebih mengejutkan lagi, Angelina Sondakh kabarnya menjadi guru ngaji bagi penghuni lapas lainnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ustaz Yusuf Mansur di Instagram pribadinya. "Allah Punya Kuasa. Allah Punya Rencana. Bahkan beliau jadi guru ngaji bagi warga binaan yang ga bisa ngaji. Fabi-aiyyi-aalaa-i-robbikumaa tukadzdzibaan," paparnya.

Angelina Sondakh hafal 15 juz Alquran di penjara [foto: instagram/yusufmansurnew]

Tak sedikit warganet yang tercengang sekaligus kagum mengetahui kabar yang menginspirasi ini. "Masya Allah....barrakallah...karunia yang luar biasa semoga menjadi inpirasi.." puji @sunarni_31.

"MasyaAllah ,rupanya ini renca Allah utk angelina sondahk,smg selalu istiqomah dan selalu d kuat kan imannya Aamiin," sahut @hj_yantiyan.

 Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). Angelina Sondakh menjadi saksi atas kasus dugaan suap yang dilakukan M. Nazaruddin. . (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Angelina Sondakh sendiri masih harus menghabiskan masa tahanannya selama kurang lebih empat tahun ke depan. Ia ditetapkan menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas.