Sukses

‎Pembelaan Gatot Brajamusti Dimentahkan Jaksa

Dalam eksepsi setebal 30 halaman itu pihak Gatot Brajamusti merasa adanya banyak kejanggalan yang terjadi selama proses penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Pekan lalu Gatot Brajamusti telah membacakan eksepsi alias nota keberatan terhadap kasus dugaan kepemilikan senjata api dan satwa lindung. Dalam eksepsi setebal 30 halaman itu pihak Gatot Brajamusti merasa adanya banyak kejanggalan yang terjadi selama proses penyidikan.

Namun, semua itu dimentahkan jaksa penuntut umum (JPU). Pihak JPU membacakan semua dalil guna menyangkal keberatan dari pihak Gatot Brajamusti. Hal itu membuat Gatot Brajamusti tak berpuas diri.

"Ada sejumlah poin yang disampaikan JPU, sebenarnya ada tanggapan yang ingin kami tanggapi lagi. Cuma hakim tidak memberikan kesempatan. Jadi kami menyampaikan bukti terkait eksepsi," ujar pengacara Gatot Brajamusti, Kutut Layung Prambudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017).

Bantahan JPU terhadap eksepsi Gatot Brajamusti pun disayangkan pihaknya. Terlebih lagi selama ini pihaknya menilai kasus Gatot Brajamusti ini terkesan dipaksakan. Majelis hakim pun baru akan menentukan hasilnya putusan sela pada sidang berikutnya. 

‎"Di sini terdapat mis-prosedur pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Karena laporan polisi dan surat perintah dimulainya penyidikan itu dalam satu hari. Sedangkan prosedur penyelidikan pun dilampaui. Jadi kami pengin hakim tahu bahwa kasus ini dipaksakan," tuturnya.

Adapun mengenai berbagai bantahan dari JPU, Kutut menuturkan. "Jadi kewenangan untuk menerima atau tidak menerima (eksepsi) kan majelis hakim. Kalau JPU tidak menerima dakwaan itu kan mereka yang bikin, masa iya dia sampaikan mau terima?" ucap Kutut Layung Prambudi. (Ras)‎

Video Terkini