Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 20 juta. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/10/2017).
Dalam sidang, JPU menyatan Axel Matthew Thomas bersalah, dan secara sah melakukan percobaan atau pembantuan tindak pidana psikotropika. Atau sesuai dengan pasal 60 ayat (5) jo pasal 69 UU RI NO 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Advertisement
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas, dengan lama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 20 juta, subsider satu bulang kurungan," kata JPU di dalam sidang.
Hakim Ketua yang memimpin pengadilan memberikan kesempatan pihak Axel Matthew Thomas untuk berunding. Apakah akan menerima tuntutan Jaksa, atau melakukan pledoi setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Setelah berunding, putra Jeremy Thomas melalui kuasa hukumnya, Nurdin melakukan pledoi kepada Majelis Hakim. Menurut mereka, hukuman enam bulan penjara terlalu berat
Pengajuan pledoi yang dilakukan pihak Axel Matthew Thomas diterima oleh R.A Suharni, selaku hakim ketua dalam persidangan tersebut. Setelah disetujui, sidang pembacaan pledoi dijadwalkan pada 30 Oktober 2017.