Sukses

Tersandung Kasus Narkoba, Artis SF Mengaku Pakai Ganja Tiap Hari

Artis SF mengatakan ia sudah mengonsumsi narkoba selama dua tahun belakangan ini.

Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita yang mengaku sebagai artis berinisial SF, diamankan Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, lantaran kedapatan memiliki ganja dan sabu. Dalam rilis yang digelar di Polda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017) malam, SF mengaku hampir tiap hari mengonsumsi ganja.

"Sehari, ganja selinting saja cukup," ujar SF sambil menutupi wajahnya karena malu.

 	Artis berinisial SF diperiksa di Polda Metro Jaya

SF yang mengaku pernah bermain film dan FTV, mengatakan ia sudah mengonsumsi narkoba selama dua tahun belakangan ini. Ia juga rutin mengisap ganja dan memiliki stok untuk diisap sendiri. "Sudah dua tahun pakai ganja," jawab SF singkat.

Dalam penggeledahan, SF yang ditangkap bersama kekasihnya berinisial CG, kedapatan memiliki ganja seberat 80 gram, yang dibungkus menggunakan kertas nasi berwarna cokelat. Selain itu, juga terdapat kotak berwarna hitam yang di dalamnya terdapat sabu seberat 0,5 gram dan cangklong.

"Kita temukan dua paket ganja. Masing-masing paket ganja seberat 40 gram. Jadi kalau ditotal ada 80 gram," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean C Simanjuntak.

 	Artis berinisiap SF ditangkap di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus narkoba

Seperti diketahui, SF ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Modern Land, Tangerang Kota, 23 Oktober 2017. Hal itu merupakan buah penyelidikan atas pemesanan sabu yang dilakukan SF melalui ojek online.

"Tersangka SF yang diduga artis memesan narkotika jenis sabu dengan DPO inisial A, menggunakan modus melalui SMS banking. Dikirim Rp 850 ribu dengan harapan sabu akan dikirim. Namun, DPO A sudah beberapa kali transaksi dengan SF. Dengan kesepakatan mereka akan diantar ojek online. Awalnya A meyetop ojek online di Tebet tanpa aplikasi. Dia minta diantar ke arah Modern Land, Tangerang, yang dibungkus kotak (hitam) dan memberikan uang Rp 300 ribu," kata Jean C Simanjuntak.