Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberatan alias eksepsi dari Gatot Brajamusti. Majelis hakim beralasan keberatan yang diajukan pihak Gatot Brajamusti terkait proses penyidikan tersangka dalam penetapan statusnya, bukan merupakan materi eksepsi.
"Majelis hakim mempertimbangkan dan menimbang keberatan perlu diuraikan terkait kompetensi relatif. Mencermati dakwaan JPU, terdakwa sedang menjalani pidana lain," ungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Advertisement
Baca Juga
"Menimbang pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak mengadili. Sedangkan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, karena tidak melalui prosedur hukum yang sah," lanjutnya.
Ironisnya, majelis hakim menolak ketiga eksepsi Gatot Brajamusti. Mantan guru spiritual Reza Artamevia itu sempat mengajukan tiga eksepsi dalam kasus dugaan asusila, kepemilikan sejata api ilegal serta kepemilikan satwa langka.
"Eksepsi tersebut tidak bisa diterima dan harus dibatalkan. Perkara kami lanjutkan dan putusan ini bisa dilakukan upaya hukum setelah adanya pembuktian," kata Majelis Hakim PN Jaksel.
Dengan begitu, persidangan tiga kasus yang membelit Gatot Brajamusti akan kembali dilakukan. Rencananya persidangan akan langsung dilanjutkan dengan agenda keterangan para saksi dan pembuktian.
"Agenda kami lanjutkan untuk pembuktian dari JPU. Sidang dilanjutkan kembali pada 7 November 2017," ucapnya.