Sukses

‎Keberatan Ditolak, Gatot Brajamusti: Saya Sudah Capek

Gatot Brajamusti masih tak mengakui kalau senjata api ilegal dan satwa langka adalah miliknya.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua eksepsi atau keberatan yang diajukan Gatot Brajamusti. Seperti diketahui, Gatot Brajamusti telah menyampaikan eksepsi dalam tiga kasus yang membelitnya yakni, dugaan asusila, kepemilikan senjata api ilegal, serta kepemilikan satwa langka.

Ekspresi terdakwa Gatot Brajamusti (55) saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak semua eksepsi Gatot Brajamusti dan kuasa hukumnya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

"Mengadili dan menimbang, majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya dalam kasus dugaan kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal. Penolakan tersebut dikarenakan keterangan jaksa penuntut umum dalam kasus ini, penyidik sudah menjalani proses sesuai KUHP," kata majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

Selesai sidang, Gatot Brajamusti justru terlihat santai. Ia tak mempersoalkan hasil putusan sela yang menolak eksepsinya. Dalam kesempatan itu, Gatot Brajamusti menuturkan bahwa senjata api ilegal dan satwa langka yang berada di rumah bukan merupakan miliknya.

Gatot Brajamusti bersiap menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Gatot menjalani proses hukum kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, hingga dugaan tindakan asusila terhadap korban CT. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

"Ini masih putusan sela. Jalani saja-lah. Intinya itu semua bukan punya saya," ucap pria yang akrab disapa Aa Gatot itu.

Gatot Brajamusti juga mengaku sudah lelah menjalani proses peradilannya dan berharap semuanya dapat diselesaikan dengan baik. "Doakan saja semoga cepat selesai kasus ini. Saya sudah capek," ujarnya.