Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua eksepsi atau keberatan yang diajukan Gatot Brajamusti. Seperti diketahui, Gatot Brajamusti telah menyampaikan eksepsi dalam tiga kasus yang membelitnya yakni, dugaan asusila, kepemilikan senjata api ilegal, serta kepemilikan satwa langka.
Advertisement
Baca Juga
"Mengadili dan menimbang, majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya dalam kasus dugaan kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal. Penolakan tersebut dikarenakan keterangan jaksa penuntut umum dalam kasus ini, penyidik sudah menjalani proses sesuai KUHP," kata majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Selesai sidang, Gatot Brajamusti justru terlihat santai. Ia tak mempersoalkan hasil putusan sela yang menolak eksepsinya. Dalam kesempatan itu, Gatot Brajamusti menuturkan bahwa senjata api ilegal dan satwa langka yang berada di rumah bukan merupakan miliknya.
"Ini masih putusan sela. Jalani saja-lah. Intinya itu semua bukan punya saya," ucap pria yang akrab disapa Aa Gatot itu.
Gatot Brajamusti juga mengaku sudah lelah menjalani proses peradilannya dan berharap semuanya dapat diselesaikan dengan baik. "Doakan saja semoga cepat selesai kasus ini. Saya sudah capek," ujarnya.