Liputan6.com, Jakarta - Konflik antara Kangen Band dengan pihak label TA Pro kian memanas. Kali ini TA Pro melaporkan balik pihak Kangen Band terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Kami kuasa hukum TA Pro membuat laporan balik di Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Yang mana diduga dilakukan oleh Novri Azhar (bass), Rustam Wijaya (Tama, gitar) dan Temmie Ivano (manajer). Jadi terlapornya ada tiga orang," kata pengacara pihak TA Pro, Toto Ruhanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Advertisement
Baca Juga
Laporan ini merupakan respon balik yang diambil TA Pro terkait laporan Kangen Band terhadapnya. Menurut Toto, hingga kini laporan pihak Kangen Band tak memiliki bukti adanya dugaan penipuan, sehingga pihak label menganggapnya sebagai laporan palsu.
"Pak Sutrisno (pihak label) dilaporkan ke Polresta Depok. Tetapi dari pihak label sudah di-BAP semua dan tidak ditemukan bukti-bukti seperti yang dituduhkan bahwa pihak label melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 2 miliar," jelas Toto Ruhanto.
"Makanya kami melaporkan dengan unsur pencemaran nama baik dan fitnah. Karena hingga Jumat lalu Kangen Band tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya. Jelas ini ada unsur pencemaran nama baik," ia menambahkan.
Label Telah Memenuhi Hak Kangen Band
Sebaliknya, menurut Toto Ruhanto, pihak label mengaku sudah memberikan semua hak yang dimiliki oleh Kangen Band.
"Kami ada beberapa bukti pembayaran, biaya advance royalty, atau royalti manggung juga ada. Jadi bisa dikatakan laporan mereka itu palsu, cari sensasi-lah," terang Toto.
Advertisement