Sukses

Tak Punya Bukti, Kangen Band Dipolisikan Balik Pihak Label

Label menilai Kangen Band hanya mencari sensasi.

Liputan6.com, Jakarta - Konflik antara Kangen Band dengan pihak label TA Pro kian memanas. Kali ini TA Pro melaporkan balik pihak Kangen Band terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Kami kuasa hukum TA Pro membuat laporan balik di Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Yang mana diduga dilakukan oleh Novri Azhar (bass), Rustam Wijaya (Tama, gitar) dan Temmie Ivano (manajer). Jadi terlapornya ada tiga orang," kata pengacara pihak TA Pro, Toto Ruhanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Andika Kangen Band saat memberikan keterangan pers dan mengaku telah ditipu labelnya sendiri. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Laporan ini merupakan respon balik yang diambil TA Pro terkait laporan Kangen Band terhadapnya. Menurut Toto, hingga kini laporan pihak Kangen Band tak memiliki bukti adanya dugaan penipuan, sehingga pihak label menganggapnya sebagai laporan palsu.

"Pak Sutrisno (pihak label) dilaporkan ke Polresta Depok. Tetapi dari pihak label sudah di-BAP semua dan tidak ditemukan bukti-bukti seperti yang dituduhkan bahwa pihak label melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 2 miliar," jelas Toto Ruhanto.

‎"Makanya kami melaporkan dengan unsur pencemaran nama baik dan fitnah. Karena hingga Jumat lalu Kangen Band tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya. Jelas ini ada unsur pencemaran nama baik," ia menambahkan.

2 dari 2 halaman

Label Telah Memenuhi Hak Kangen Band

Sebaliknya, menurut Toto Ruhanto, pihak label mengaku sudah memberikan semua hak yang dimiliki oleh Kangen Band.

"Kami ada beberapa bukti pembayaran, biaya advance royalty, atau royalti manggung juga ada. Jadi bisa dikatakan laporan mereka itu palsu, cari sensasi-lah," terang Toto.

Personel Kangen Band berpose seusai jumpa pres penipuan label di Jakarta, Kamis (21/09/2017). Kangen Band di duga jadi korban penipuan oleh label musik sebesar Rp 2 miliar. (Herman Zakharia/Liputan6.com)