Liputan6.com, Jakarta Presenter Fadlan Muhammad kembali tersandung kasus hukum. Suami Lyra Virna dituduh menggelapkan uang sebesar Rp5 Miliar milik politisi Rachmawati Soekarno Putri.Â
Namun, tuduhan itu dibantah oleh Fadlan Muhammad. Melalui pengacaranya, dirinya membeberkan bukti yang menunjukan bahwa tuduhan yang dilayangkan salah satu putri Presiden RI pertama Soekarno itu tidak benar adanya.Â
Advertisement
"Yang dinamakan menggelapkan tidak ada yang digelapkan karena segala sesuatu keuangan yang dikeluarkan itu sudah ada tanda tangan antara komisaris utama yaitu ibu Rachmawati Soekarnoputri dan Direktur Utama saudara Fadhlan. Jadi sekali lagi nggak ada penggelapan," ujar Muhammad Aa selaku pengacara Fadlan saat jumpa pers di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Senin (13/11/2017).Â
Pengacara Fadlan yang lain, Razman Muhammad malah melihat ada masalah yang lain dan bukan penggelapan. Secara mengejutkan, Razman mengatakan jika ada urusan di luar bisnis yang terselip di permasalahan ini. Katanya, ada masalah cinta dalam urusan bisnis yang melibatkan dua pihak. Benarkah?
Baca Juga
"Perlu saya sampaikan, bisnis is bisnis jadi kalau bisnis dirangkai dengan perasaan ini pasti enggak nyambung. Jadi jangan campuri dengan yang lain. Fadlan juga sudah bercerita kepada kami bahwa suatu ketika dirinya dipanggil oleh Ibu Rachmawati ke kediamannya. Di situ bersama dengan Ibu Rachmawati, ada juga saudara Didi Mahardika, Leo Sapta, menanyakan 'bagaimana perasaan kamu ke saya'. Nah, ini yang ditafsirkan oleh Fadlan sebagai cinta," ujar Razman.
Â
Tanggapan pihak Rachmawati
Saat dimintai tanggapannya, kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri membantah jika ada perasaan dalam hubungan bisnis kliennya dengan Fadhlan.
"Hahahaa jadi gini, saya menerima kuasa mengurusi pengembalian uang 5 M bukan kuasa yang lain. Dalam kriminologi hukum, itu asumsi (perasaan) untuk mengalihkan fokus permasalahan," pungkas Kammarudin Simanjuntak.
Advertisement