Liputan6.com, Jakarta - Upaya perdamaian kasus bisnis Fadlan Muhammad dan Rachmawati Soekarnoputri batal terlaksana. Pertemuan antara kedua kuasa hukum tak menemukan titik temu.
Pihak Fadlan Muhammad tak sepakat dengan dua syarat damai yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri.
Advertisement
Baca Juga
"Hasilnya saya mohon maaf harus disampaikan bahwa kami tidak capai kesepakatan. Jadi (hasil pertemuan) itu buntu, deadlock," ungkap pengacara Fadlan Muhammad, Razman Arief Nasution di Kompleks Duta Merlin, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).
Dalam syarat yang ditawarkan, Fadlan Muhammad merasa tak sepakat untuk menjual agunan tanah atau aset sejumlah Rp 30 miliar. Padahal, uang yang diberikan Rachmawati Soekarnoputri di awal perjanjian hanya Rp 5 miliar. Suami Lyra Virna itu merasa akan sangat merugi jika harus membayarkan penjualan agunan Rp 30 miliar.
"Jadi klien kami diminta menandatangani satu surat kuasa untuk menjual. Kan ada agunan, ada pegangan tanah nilainya Rp 30 miliar. Fadlan bilang, 'bagaimana saya mau tanda tangan, yang diberikan ke saya cuma Rp 5 miliar, itu pun sudah ditarik Rp 750 juta atau tinggal Rp 4 miliar lebih. Sementara dananya (agunan) ada Rp 30 miliar, enggak mungkin. Nanti saya terjebak lagi," kata Razman Arief Nasution.
Siap Terima Konsekuensi Hukum
Selain tak bisa menyetujui kesepakatan, Fadlan Muhammad juga belum bisa mengembalikan uang Rachmawati Soekarnoputri. Oleh karena itu, Fadlan Muhammad siap menerima konsekuensi hukum yang bakal diterimanya.
"Dia (Fadlan) tidak bisa mengembalikan uang itu sampai dengan hari ini. Karena dia belum dapat komisaris pengganti Ibu Rachmawati. Kalau mereka memang keberatan, silakan jalur hukum, kami akan hadapi," kata Razman Arief Nasution.
Advertisement