Liputan6.com, Jakarta - Polemik bisnis PT Penta Berkat antara Fadlan Muhammad dan Rachmawati Soekarnoputri kian memanas. Fadlan Muhammad tak dapat menyanggupi syarat yang diajukan oleh pihak Rachmawati Soekarnoputri.‎
"Hasilnya saya mohon maaf harus disampaikan bahwa kami tidak capai kesepakatan. Jadi (hasil pertemuan) itu buntu, deadlock," ujar pengacara Fadlan Muhammad, Razman Arief Nasution di Komplek Duta Merlin, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).‎
Advertisement
Baca Juga
"Jadi klien kami diminta menandatangani satu surat kuasa untuk menjual. Kan ada agunan, ada pegangan tanah nilainya Rp 30 miliar. Fadlan bilang 'Bagaimana saya mau tandatangan, yang diberikan ke saya cuma Rp 5 miliar, itu pun sudah ditarik Rp 750 juta atau tinggal Rp 4 miliar lebih. Sementara dananya (agunan) ada Rp 30 miliar, enggak mungkin. Nanti saya terjebak lagi," ia melanjutkan.‎
Â
Persilahkan Tempuh Jalur Hukum
Dengan begitu, Fadlan Muhammad pun siap menerima konsekuensi terburuk. Salah satunya yakni berhadapan dengan Rachmawati Soekarnoputri di Pengadilan. Malahan, Fadlan pun menyarankan putri Presiden RI Soekarno itu untuk menempuh jalur hukum.
"Jadi karena buntu, maka kami mempersilahkan pihak Bu Rachmawati untuk menyampaikan keberatannya. Karena titik temu dari luar proses peradilan tidak tercapai. Silahkan kalau ingin melakukan upaya hukum. Bisa dilakukan upaya hukum laporan di Polda atau Mabes," kata Razman Arief Nasution.
Menurut Razman, perusahaan yang sempat dibina Fadlan dan Rachmawati memang tengah goyang. Makanya Fadlan menolak untuk memenuhi permintaan Rachmawati terkait penjualan agunan tanah senilai Rp 30 miliar.‎
"Ya memang sedang goyang. Bagaimana tidak, tadinya kan Bu Rachmawati rencananya sahamnya 50 persen, lalu subsidi Rp 5 miliar. Dia janji akan bayar Rp 17 miliar dan Rp 50 miliar lagi. Sekarang aja Bu Rachma baru bayar Rp 5 miliar dan tiba-tiba mengundurkan diri. Kan repot urusannya," ucapnya. (Ras)‎
Advertisement