Liputan6.com, Jakarta - Sidang dugaan tindak asusila Gatot Brajamusti dengan wanita berinisial CT digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Sidang bergendakan mendengarkan keterangan saksi ini menghadirkan CT sebagai korban.
‎Namun, sebelum memberikan keterangannya, CT meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memohon kepada majelis hakim agar mengeluarkan Gatot Brajamusti dari ruang sidang. Pasalnya, CT masih mengalami trauma dan ketakutan jika berhadapan dengan Gatot Brajamusti.
Advertisement
Baca Juga
"Tadi korban menyampaikan kepada kami, CT didampingi orangtuanya bilang bahwa jika dalam sidang bertemu terdakwa Aa Gatot, maka dia berpikiran yang tidak normal. Jadi masih ada rasa ketakutan," kata JPU Hadiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
"Kami meminta kepada majelis untuk tidak mempertemukan korban dengan terdakwa. Hakim mengabulkan permohonan kami sehingga Gatot Brajamusti dikeluarkan dan korban bisa memberikan keterangan seperti apa yang ia sampaikan," ia menambahkan.
Korban Lupa
Menurut Hadiman, CT mampu memberikan keterangan yang baik sepanjang sidang. Namun, wanita 27 tahun itu sempat menangis ketika diminta menceritakan kronologi pemerkosaan dirinya.
"Dia baik-baik aja. Cuma sewaktu menceritakan kronologi, korban sempat menangis," ucap Hadiman.
Lantaran kejadian sudah berlangsung lama, CT sempat lupa dengan beberapa hal. "Ya namanya kejadian sudah lama, kadang korban ada yang lupa. Seperti kejadian apa dan tanggal berapanya. Kemudian, setelah (kesaksian) CT, ada ayah dan ibunya juga yang menjadi saksi," kata dia.
Advertisement