Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017) malam. Dalam persidangan, pihak Ello menghadirkan tiga saksi ahli yang merupakan dokter dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ketiganya menyebutkan bahwa Ello mengakui telah mengonsumsi ganja sejak tahun 2003. Dua tahun berselang, kekasih Aurelie Moeremans ini sudah mulai kecanduan ganja.
Advertisement
Baca Juga
"Iya betul, saksi memberikan pernyataan bahwa menurut pengakuan terdakwa, ia telah menggunakan ganja sejak duduk di bangku SMA. Itu sekitar tahun 2003-2005," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Herlangga. Kemudian, para saksi ahli pun menyarankan agar Ello menjalani rehabilitasi medis.
Pasalnya, pelantun lagu "Masih Ada" ini sudah masuk dalam kategori pecandu berat ganja.
Tidak Bisa Jadi Acuan
"Intinya ahli mengemukakan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna. Kategorinya ialah hasil wawancara dari dokter pada saat kejadian. Kesimpulannya para ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa menyatakan yang bersangkutan layak untuk direhabilitasi," ucap Herlangga.
Tetapi, menurut JPU hal itu tidak dapat menjadi acuan dalam memutuskan perkara. Semua bisa dilihat lagi dari keterangan yang akan diberikan oleh Ello di persidangan.
"Fakta sidang memang ahli menyatakan layak untuk rehabilitasi. Namun itu nanti acuannya kami belum bisa, karena terdakwa belum kami mintai keterangannya di persidangan," katanya.
Advertisement