Liputan6.com, Jakarta Ahmad Dhani kembali terbelit masalah hukum. Kali ini, ia menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui jejaring sosial Twitter.
Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (28/11/2017). " "Ya betul, (Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka)," ujarnya.
Advertisement
Baca Juga
Ahmad Dhani akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 30 November 2017 pukul 13.00 WIB mendatang di Polres Metro Jakarta Selatan. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani penyidik pada 23 November 2017.
Gara-Gara Cuitan Ini
Kasus ini bermula kala Ahmad Dhani mengunggah cuitan di akun @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Posting-an ini berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bxxx yang perlu diludahi mukanya."
Atas cuitannya ini, tiga hari kemudian Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network. Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada Oktober lalu, Ahmad Dhani sempat diperiksa sebagai saksi atas kasus ini. Kala itu, Dhani yang didampingi kuasa hukumnya, mengatakan ia santai saja menghadapi kasus ini.
"Saya sih santai saja. Orang yang saya lakukan benar bahwa saya memang tidak suka dan muak terhadap para pembela penista agama," kata Ahmad Dhani saat itu. (Nafiysul Qodar)
Advertisement