Sukses

Kasus Terobos Busway, Dewi Perssik Siap Tempuh Jalur Hukum

Dewi Perssik masih mempertanyakan kesalahannya masuk jalur busway.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus mobil Dewi Perssik yang menerobos jalur Transjakarta masih belum menemukan titik terang. Pemberitaan yang beredar malah semakin simpang siur.

Dalam peraturan sudah jelas tertera bahwa hanya mobil pemadam kebakaran dan ambulans saja yang diperbolehkan masuk jalur busway. Dewi Perssik sendiri mencoba memberikan pembelaan karena merasa dirinya tak bersalah.

 

A post shared by Dewi Perssik Real (@dewiperssikreal) on

Melalui pengacaranya, Maha Awan Buana, Dewi Perssik mempertanyakan kesalahannya masuk jalur busway. Pasalnya, menurut Depe, saat itu ia sedang mengangkut asistennya yang sedang sakit. Sama seperti ambulans, saat itu mobilnya juga dalam kondisi terburu-buru karena membawa orang sakit.

"Pertanyaannya sekarang, ambulans boleh masuk. Undang-undang lalu lintas pasal 124 poin b. Kenapa ambulans boleh masuk busway? esensinya, ambulans membawa orang sakit. Mobil Dewi Perssik membawa orang sakit dan ada diskresi dari kepolisian. Salahnya di mana sekarang?" tanya Maha Awan seperti dalam video yang diunggah Depe ke Instagramnya.

 

2 dari 2 halaman

Siap Tempuh Jalur Hukum

Dewi Perssik (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Suami Dewi Perssik, Angga Wijaya, adalah orang yang ada saat insiden mengendarai mobil. Menurut pernyataan Dirut Transjakarta, Angga melontarkan kata-kata kasar kepada petugas portal Transjakarta.

Alih-alih memberikan klarifikasi, pihak Dewi Perssik meminta bukti yang berbicara. Bahkan, pelantun "Bintang Pentas" itu dengan terbuka menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menuntaskan kasus ini.

"Ga perlu debat kusir utk sebuah pembenaran cctv dan bukti yg lain bisa utk dijadikan bukti kalau... terus masih memberitakan yg tdk sesuai fakta kami siap dan menerima apabila menempuh jalur hukum...dengan bukti2 yang kami punya," papar Dewi Perssik.